Senin, 08 Agustus 2011

PROSES SEWA - MENYEWA, PAJAK SEWA - MENYEWA.

Ok , kali ini saya mau share tentang proses legal dari sewa -menyewa sebuah property.

untuk sewa-menyewa lebih baik tetap dilaksanakan di notaris untuk pembuatan aktenya. jangan pernah menganggap enteng, walaupun rumah/ruko/property anda laku tersewa 1 tahun saja. ada bbrp orang yang karena disewa 1 tahun dan dengan alasan menghemat biaya pembuatan akte sewa akhirnya membuat perjanjian sendiri bawah tangan. memang tidak apa, tapi kalo sampai nanti timbul perselisihan biasanya perjanjian bawah tangan ini tidak kuat legalitasnya.

sesingkat apapun waktu sewa-menyewa property anda , selalu gunakan akte notaris yang sah. biaya notaris tidak mahal hanya sekitar 300 ribu untuk 1 akte sewa menyewa dan biaya ini bisa anda rundingkan dengan penyewa anda, siapa yang menanggungnnya atau bisa dibagi 2 biar lebih fair.

selain masalah biaya pembuatan akte sewa menyewa, anda juga harus menyiapkan uang pembayaran pajak sewa yang besarnya adalah 10% dari nilai total sewa anda, dan dibayarkan kepada pemerintah. dan PAJAK INI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMILIK PROPERTY BUKAN TANGGUNG JAWAB PENYEWA. kenapa saya tegaskan dengan huruf besar semua, karena seringkali terjadi pertengkaran antara pemilik rumah dan penyewanya karena masalah ini mengenai siapa yang harus menanggung pajaknya dan BANYAK DARI KITA YANG MUNGKIN JUGA TIDAK TAU MENGENAI PAJAK SEWA ini sampai akhirnya notaris yang menyampaikan dan terjadilah pertengkaran sehingga bisa-bisa transaksi sewa-menyewa kita batal.

Mungkin anda bertanya-tanya juga mengapa kok yang menanggung adalah pemilik property? alasannya adalah karena anda menerima uang manfaat dari property anda berupa uang sewa dan penghasilan tambahan ini akan dikenakan pajak oleh pemerintah sebesar 10%. kalo ada yang tau undang-undang pajak tolong tambahin ya....he....he...sb saya tidak menguasai, pasal berapa yang menjelaskan mengenai pajak sewa ini.

anda juga mungkin heran kenapa saya baru tau ada pajak sewa dan barusan teman atau anda sendiri melakukan transaksi sewa tapi kenapa tidak dikenakan pajak??

Jawabnya adalah karena ada 2 jenis perjanjian akte sewa di notaris:
1. perjanjian sewa-menyewa resmi dan notariel, kekuatan legalitasnya sama dengan akte jual beli yang biasa anda lakukan dan ketika kantor pajak melakukan re-cek data wajib pajak ke kantor notaris maka notaris hanya melaporkan transaksi yang menggunakan akte ini.

dalam setiap akte resmi ini maka setiap penjual-pembeli akan dikenakan PPH dan BPHTB dan untuk sewa menyewa, pemilik akan dikenakan pajak sewa.

biasanya jika penyewa anda adalah dari perusahaan besar maka biasanya mereka akan meminta anda membayar uang pajak sewa sebesar 10% dan mereka meminta fotocopy pembayaran pajak itu sebagai pegangan mereka.

2. perjanjian sewa-menyewa yang DISAKSIKAN NOTARIS, biasanya istilahnya di-WAARMEEKING. Atau diberi Cap kantor notaris. kekuatan perjanjian ini termasuk dalam istilah perjanjian dibawah tangan dan notaris hanya bertindak sebagai saksi BUKAN sebagai pihak yang men-SAHKAN seperti halnya pada perjanjian yang pertama. biaya waarmeeking ini lebih murah mungkin sekitar 100 ribuan saja. dan kalo ini karena anda di bawah tangan dan notaris sebagai saksi saja, maka biasanya anda tidak perlu bayar pajak sewa 10%

TIP: biasanya kalo sewa menyewa, kalo anda mau aman dan penyewa anda bisa diajak kerjasama dalam artian ketika nanti MISALNYA ada orang dari kantor pajak yang melakukan re-cek ke rumah/ruko/propety yang anda sewakan , maka anda titip pesan saja ke penyewa anda untuk menyampaikan bahwa penyewa anda hanya dipinjamin sementara dengan gratis. karena kalo dipinjam artinya tidak ada aliran dana ke rekening anda sehingga anda terbebas dari pajak 10% TAPI....kalo orang pajak masih tidak percaya maka mau tidak mau ya anda bayar yang 10% itu.

Jadi prinsipnya tetap gunakan akte sewa-menyewa jenis 1 (notariel) itu dengan tambahan anda harus bisa mengajak kerjasama penyewa anda seperti cerita saya diatas. dan biasanya notaris udah maklum dan tau sama tau tentang hal ini. hanya saja di perjanjian sewa nanti tetap akan dicantumkan bahwa yang menanggung pajak sewa ini adalah anda sebagai pemilik.

ok. semoga membantu.

memang susah mau hidup jujur ya.... cara-cara seperti ini udah umum, kucing-kucingan dengan pemerintah. tapi ya bagaimana lagi. semua terserah hati nurani anda. dan kalo anda rakyat taat bayar pajak ya silahkan dibayar pajak sewa 10% tapi kalo mau kucing-kucingan ya silahkan semua terserah anda, mana yang baik dan anda sudah tau juga resikonya.OK

1 komentar:

  1. kalo satu kedutaan mau sewa rumah. owner membebankan 5 persen dari total sewa ke penyewa. apakah ini prosedur yg benar?

    BalasHapus